Mengatasi Pencurian Portofolio oleh Agensi Lain untuk Pitching

Mengatasi Pencurian Portofolio oleh Agensi Lain untuk Pitching

Mengatasi Pencurian Portofolio oleh Agensi Lain untuk Pitching

Gubuku – Pernah gak sih lo lagi scrolling LinkedIn atau denger kabar burung dari temen sesama desainer, terus tiba-tiba kaget setengah mati karena ngeliat hasil karya, case study, atau portofolio lo dipajang sama agensi lain?

Apalagi pas ditelusuri, karya itu ternyata dipakai sama agensi tersebut buat pitching ke klien besar tanpa izin, tanpa credit, dan pastinya tanpa bayar senpeser pun ke lo! Red flag banget, kan?

Kejadian nyolong portofolio ini emang marak banget di industri kreatif. Banyak agensi “nakal” yang mau kelihatan jago secara instan demi dapet proyekan (project pitching). Tapi tenang, bestie! Jangan cuma pasrah atau nangis baper di X (Twitter). Karya lo itu dilindungi oleh hukum, lho.

Biar lo gak gampang dimanfaatin dan karya lo tetep aman, ini dia langkah hukum dan taktik elegan buat mengatasi pencurian portofolio oleh agensi lain!

1. Amankan Bukti Digital (Lakukan “Digital Forensics” Sederhana)

Langkah pertama sebelum lo emosi dan langsung spill di media sosial: Kumpulkan semua bukti fisik dan digital!

Kalau mereka sadar lo tahu, mereka bisa langsung hapus postingan atau deck presentasi pitching mereka dalam sekejap. Jadi, gerak cepat dengan cara:

  • Screenshot & Screen Record: Ambil tangkapan layar deck pitching, halaman portofolio web, atau post medsos agensi tersebut yang memuat karya lo (pastikan kelihatan tanggal dan URL-nya).

  • Siapkan Bukti Kepemilikan Asli: Kumpulin file mentah (raw files seperti .psd, .ai, .fig), tanggal pembuatan file, email diskusi awal, sampai bukti kapan pertama kali lo publish karya itu di Behance/Instagram lo.

2. Pahami Dasar Hukumnya: Karya Lo Dilindungi Hak Cipta!

Di Indonesia, karya seni, desain grafis, dan visual otomatis dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga  Panduan Mendesain Box Hampers yang Kokoh dan Elegan

Prinsip utama Hak Cipta adalah Deklaratif. Artinya, begitu karya lo selesai dibuat dan dipublikasikan dalam bentuk nyata, hak ciptanya otomatis melekat pada diri lo sebagai pencipta—gak wajib didaftarkan dulu ke Kemenkumham buat dapet perlindungan hukum dasar.

Agensi yang mengambil karya lo tanpa izin untuk kepentingan komersial (seperti pitching dapet proyek) bisa dijerat pasal pelanggaran hak moral dan hak ekonomi:

  • Hak Moral: Mereka melanggar karena gak mencantumkan nama lo sebagai pencipta asli.

  • Hak Ekonomi: Mereka menggunakan karya lo buat ngasilin uang/dapet proyek tanpa izin (licensing) dari lo.

3. Kirimkan “Somasi” (Surat Teguran Resmi)

Daripada langsung masuk ke jalur pengadilan yang memakan waktu, cara paling efektif dan profesional adalah dengan melayangkan Somasi.

Lo bisa bikin surat teguran ini sendiri atau minta bantuan konsultan hukum/LBH kreatif. Isi somasi tersebut biasanya memuat:

  1. Pernyataan bahwa lo adalah pemilik sah atas karya visual tersebut.

  2. Bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak agensi.

  3. Tuntutan: Minta mereka menarik (takedown) karya tersebut dari deck pitching/website mereka, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis/terbuka, dan/atau membayar ganti rugi (kompensasi royalti) dalam batas waktu tertentu (misalnya 3×24 jam).

Pro Tip: Banyak agensi nakal yang langsung “keringat dingin” dan mau diajak negosiasi kekeluargaan begitu menerima surat somasi bernada tegas dan legal ini.

4. Buka Opsi Mediasi atau Ganti Rugi Finansial

Kalau agensi tersebut merespons somasi lo dan ngaku salah, lo punya dua pilihan langkah damai:

  • Take Down & Apology: Minta mereka hapus semua dokumen pitching itu dan minta maaf secara tertulis.

  • Licensing Fee (Bayar Hak Pakai): Kalau klien tersebut udah telanjur suka sama desain lo dan agensinya menang pitching gara-gara karya lo, lo bisa “menagih” biaya lisensi penggunaan karya. Tentukan tarif profesional lo plus denda pelanggaran!

Baca Juga  Tips Memilih Cloud Asset Management Terbaik untuk Kolaborasi

5. Bawa ke Jalur Hukum atau Lakukan Social Enforcement

Gimana kalau agensinya batuk-batuk, ghosting, atau malah galakan mereka? Saatnya pakai jurus terakhir:

  • Laporan Pidana/Gugatan Perdata: Lo bisa melaporkan tindak pidana pelanggaran hak cipta ke kepolisian (Direktorat Tindak Pidana Siber/Pidsus) atau mengajukan gugatan perdata ganti rugi ke Pengadilan Niaga.

  • Gunakan Kekuatan Komunitas (Viralkan): Di era digital, social enforcement sering kali punya impact lebih cepat. Bikin utas di X (Twitter) atau LinkedIn dengan membeberkan bukti-bukti yang valid dan objektif. Biasanya, reputasi agensi bakal hancur dan klien besar bakal mikir dua kali buat kerja sama bareng agensi pencuri karya.

Tips Preventif: Bikin Portofolio Lo Anti-Maling!

Mencegah selalu lebih murah daripada ngurus masalah hukum. Biar karya lo gak gampang dicomot di kemudian hari, terapkan tips ini:

Taktik Pencegahan Cara Kerja
Watermark Transparan Pasang watermark atau logo personal lo di area tengah desain dengan opacity tipis.
Resolusi Rendah (Low-Res) Export portofolio online lo cuma dengan resolusi 72 DPI (cukup buat dilihat di layar, tapi bakal pecah kalau mereka pakai buat cetak/presentasi besar).
Cantumkan Lisensi Cipta Tuliskan Notice Hak Cipta di website/Behance lo (Contoh: “All rights reserved. Do not use or reproduce without written permission”).
Gunakan NDA / Contract Kalau lo ikut pitching bareng agensi sebagai freelancer, wajib hukumnya tanda tangan NDA (Non-Disclosure Agreement) dan kontrak kerja di awal.

Penulis: zahra smk setih setio 2